Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti/Istimewa

Politik

Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Semoga Mengakhiri Tirani!

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 17:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Pasalnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti menilai, keputusan MK tersebut berpotensi membawa perubahan mendasar dalam politik dan demokrasi Indonesia.

“Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya yang diterima redaksi sesaat lalu, Selasa (20/8).


Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat, Abdul Mu’ti berharap semua pihak termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terkait bisa mematuhinya.

Lebih jauh, Abdul Mu'ti juga mengharapkan partai politik lebih berani dalam mengambil langkah-langkah politik, terutama dalam konteks pilkada, agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat. 

“Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya