Berita

Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf/RMOL

Politik

Usai Putusan MK 60, PDIP Ditunggu Deklarasi Anies

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 mengejutkan banyak pihak.

Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf berkeyakinan, keputusan ini akan mengubah peta politik nasional. Sebab salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara minimal 7,5 persen.

"Tentu manuver MK yang sangat fenomenal dan patut diberi apresiasi," kata Faizal lewat akun X resminya, Selasa (20/8).


Putusan MK ini langsung membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri jagoannya pada Pilkada serentak 2024. Bisa mengusung kader internal atau tak menutup kemungkinan mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.

"Usai putusan MK, rakyat menunggu PDIP dan seluruh elemen perubahan bersatu mendeklarasikan Anies sebagai Cagub," imbuhnya. 

Langkah fenomenal MK ini berbanding terbalik dengan keputusan sebelumnya yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, yang sempat memicu kontroversi dan tuduhan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden.

"Tindakan konyol itu berakibat Pilpres curang dan menuai reaksi kemarahan rakyat," ujar Faizal.

Menurut Faizal, putusan MK 60 ini menjadi kesempatan emas untuk menggalang kekuatan moral dan politik dalam melawan kejahatan dinasti politik yang dianggap telah mengakar kuat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya