Berita

Ketua DPP PDIP Said Abdullah/RMOL

Politik

PDIP Minta KPU Buka Belenggu Parpol Kecil Usung Cakada

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap putusan tersebut segera dipatuhi oleh semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (20/8). 


Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Said, sejumlah partai termasuk PDIP akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kurangnya perolehan kursi DPRD.

“(Putusan MK) juga memberikan peluang bagi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk bergabung dan mengajukan calon,” jelas Said. 

Dengan begitu, peluang PDIP bisa mengusung calon di sejumlah daerah semakin terbuka lebar, termasuk di Jakarta. Sebab, dalam putusan MK itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol maupun gabungan parpol paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. 

“Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen,” ungkapnya.

“Putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” demikian Said.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya