Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL

Politik

Putusan MK 60 Buka Peluang Anies Nyagub, Ini Partai Pengusungnya

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, disambut baik Partai Buruh sebagai penggugat. 

Pasalnya, Partai Buruh berpeluang mendukung Anies Baswedan bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meskipun tidak memiliki kursi di parlemen DKI Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, putusan MK telah menjunjung tinggi demokrasi yang sehat di Indonesia, karena syarat pencalonan kepala daerah bukan lagi berbasis jumlah kursi di parlemen, tetapi berdasarkan jumlah minimum perolehan suara partai politik (parpol) dengan mengacu total jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). 


"Alhamdulillah gugatan Partai Buruh dimenangkan oleh MK hari ini, 20 Agustus 2024," ujar Said Iqbal kepada RMOL, Selasa (20/8).

Dengan adanya perubahan format penghitungan syarat batas dukungan pencalonan kepala daerah oleh parpol, Partai Buruh berencana mendukung Anies Baswedan bersama sejumlah parpol yang belum menentukan sikap untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

"Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," demikian Said Iqbal menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya