Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL

Politik

Putusan MK 60 Buka Peluang Anies Nyagub, Ini Partai Pengusungnya

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, disambut baik Partai Buruh sebagai penggugat. 

Pasalnya, Partai Buruh berpeluang mendukung Anies Baswedan bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meskipun tidak memiliki kursi di parlemen DKI Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, putusan MK telah menjunjung tinggi demokrasi yang sehat di Indonesia, karena syarat pencalonan kepala daerah bukan lagi berbasis jumlah kursi di parlemen, tetapi berdasarkan jumlah minimum perolehan suara partai politik (parpol) dengan mengacu total jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). 

"Alhamdulillah gugatan Partai Buruh dimenangkan oleh MK hari ini, 20 Agustus 2024," ujar Said Iqbal kepada RMOL, Selasa (20/8).

Dengan adanya perubahan format penghitungan syarat batas dukungan pencalonan kepala daerah oleh parpol, Partai Buruh berencana mendukung Anies Baswedan bersama sejumlah parpol yang belum menentukan sikap untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

"Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," demikian Said Iqbal menambahkan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:26

Harga Minyak Melonjak, Sanksi AS ke Iran Picu Gejolak Pasar Global

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:01

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:44

Hujan Deras Sabtu Dini Hari, 16 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakbar Terendam Banjir

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:20

Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,66 Juta per Gram Hari Ini

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:11

Rocky Gerung: Bahlil Bersalah Membuat Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:51

PHK Massal Dimulai Senin, Ribuan Karyawan Meta Bakal Terima Paket Pesangon

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:38

Partai Golkar Hari Ini Gelar Rakernas, Dibuka Bahlil

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:36

Permintaan Aset Safe-Haven Meningkat, Harga Emas Terdongkrak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:28

Bahlil Kalkulasi Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran hingga Rp 26 Triliun

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:17

Selengkapnya