Berita

Analis politik Hendri Satrio/Istimewa

Politik

Pilkada Jakarta 2024

Modal Putusan MK, PDIP Bisa Kalahkan Jokowi dengan Usung Anies

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung sendiri jagoannya pada Pilkada serentak 2024.

Analis politik Hendri Satrio mengatakan, berkat putusan ini, PDIP bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan untuk mengusung Anies Baswedan.

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan?" kata sosok yang akrab disapa Hensat itu, Selasa (20/8).


Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDIP di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," papar Hensat.

Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDIP mulai membuka opsi untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen (syarat perolehan suara), jangan mengintil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri. Ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," tandas Hensat.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya menyebut parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen di provinsi tersebut.

Dengan putusan ini, artinya PDIP yang ditinggal sendirian oleh parpol lain karena bergabung dengan koalisi besar, bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

PDIP meraih 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta. Artinya, PDIP sudah memenuhi syarat untuk mengusung jagoan mereka pada Pilgub Jakarta mendatang.

PDIP pun memiliki 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Sejauh ini, partai banteng moncong putih ini digadang-gadang akan mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya