Berita

KPU DKI Jakarta/Ist

Politik

Masih Ada Sengketa di MK

KPU DKI Belum Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 06:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin mendatang (26/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. 


SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. 

Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.

"Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Dody dikutip Selasa (20/8).

Menurut Dody, KPU DKI telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis mendatang (22/8).

"Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Dody.

Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. 

"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dody.

Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional, dalam hal ini adalah KPU RI.

Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis pagi (22/8), KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis malam (22/8).



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya