Berita

Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8)/Dok Foto: Polsek Tambora

Presisi

Wanita Muda Pelaku TPPO Tak Berdaya Diciduk Polisi

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 15:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Tambora tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/8). 

Kasus ini terbongkar usai orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. 

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi pada Senin (19/8). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. 

Apalagi, ibu korban (15) mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa I, berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

Pelaku "NE" kemudian menawarkan sebuah "kesepakatan," bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, serta apartemen. 

Kepada I, NE menawarkan uang imbalan sebesar Rp juta untuk tidur dengan pria bernama Koko sebuah hotel di Jakarta Barat. 

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo. 

Usai melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora  NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8). 

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Heboh, Bahlil Bukan Lagi Kader Golkar

Senin, 19 Agustus 2024 | 16:05

Nusron Wahid Ditunjuk jadi Ketua Pansus Angket Haji 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:59

Jokowi Ingin Kuasai Golkar agar Tetap Eksis

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:59

Rombak Kabinet

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:52

Dolar AS Anjlok Terhadap Yen Jepang

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:52

Unjuk Rasa Hiasi Pelantikan Anggota DPRD Metro

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:48

Mesin Rawan Kebakaran, Ford Tarik Kembali 85.000 SUV Explorer

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:41

Wanita Muda Pelaku TPPO Tak Berdaya Diciduk Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:35

Jessica Wongso Vs Reshuffle Jokowi, IHSG-Rupiah Semoga Prospektif

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:32

Baliho Bahlil Hiasi Jalanan di Jakarta Jelang Munas Golkar

Senin, 19 Agustus 2024 | 15:23

Selengkapnya