Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

Begini Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada di Sentra Gakkumdu Bawaslu

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagaimana amanat UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024. 

Melalui saluran khusus di aplikasi Whatsapp, Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip RMOL pada Senin (19/7). 

Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk. Nantinya, aparat polisi yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk baik ke Bawaslu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Kemudian tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah,  menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki. 

Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. 

Lalu tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka penuntut umum, maka penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik. 

Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus. 

Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding. Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan. 

Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Setelah keluar putusan banding, maka sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak. 

Sehingga, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.

Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ataupun Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan. 

Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut. Di mana, salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di hari yang sama saat putusan dibacakan. 

Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Situasi Politik Berubah, PKS Minta Maaf Batal Dukung Anies

Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:55

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

UPDATE

Seperti di Pilkada Jakarta, KIM Plus Potensi Terbentuk di Jabar

Senin, 19 Agustus 2024 | 06:05

Jokowi Didorong Pilih Tokoh Muhammadiyah Pimpin BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:49

Sopir Dicekoki Miras, Truk di SPBU Dibawa Kabur

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:29

Bey Optimistis Jabar Cetak Hattrick di PON XXI

Senin, 19 Agustus 2024 | 05:21

Bidik Kursi Wagub Lampung, Jihan Nurlela akan Mundur dari DPD RI

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:31

Karpet Merah di Jakarta Bukan untuk Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:08

Ratusan Narapidana di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:00

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:37

Golkar Perintahkan Kader Beringin RT/RW Sosialisasikan Ridwan Kamil

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:24

Banyak Kepala SKPD Diisi Plt, Aktivis Soroti Kinerja Sekda Joko

Senin, 19 Agustus 2024 | 03:01

Selengkapnya