Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

Begini Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada di Sentra Gakkumdu Bawaslu

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagaimana amanat UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024. 

Melalui saluran khusus di aplikasi Whatsapp, Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip RMOL pada Senin (19/7). 

Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk. Nantinya, aparat polisi yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk baik ke Bawaslu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Kemudian tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah,  menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki. 

Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. 

Lalu tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka penuntut umum, maka penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik. 

Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus. 

Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding. Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan. 

Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Setelah keluar putusan banding, maka sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak. 

Sehingga, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.

Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ataupun Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan. 

Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut. Di mana, salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di hari yang sama saat putusan dibacakan. 

Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya