Berita

Kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Termasuk Ancol
SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola suatu kawasan diminta mentaati kebijakan terkait pemberian akses kepada masyarakat menuju area umum yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, nantinya kebijakan itu akan tertuang di Pasal 229 huruf (d) Raperda RTRW dan akan menjadi salah satu klausul perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).


Pantas menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan suatu kawasan.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” kata Pantas.

Makna yang terkandung dalam Pasal 229 huruf (d) ini, menurut Pantas, ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. 

"Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” demikian Pantas.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya