Berita

Otto Hasibuan dkk bersama klien Jessica Wongso saat konferensi di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Bukti Baru Jessica Bukan Pembunuh Mirna Sudah Dipegang Tim Hukum

8 Tahun Disembunyikan Seseorang
MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim memiliki novum atau bukti baru sehingga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Otto mengatakan novum baru itu sempat disembunyikan oleh seseorang.

"Ya terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu," kata Otto saat konferensi pers bersama Jessica Wongso yang baru bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu sore (18/8).

Otto mengatakan, selama 8 tahun terakhir ini pihaknya tidak menemukan bukti yang bisa mengubah putusan hakim.


"Tetapi, suddenly, kami menemukan bukti baru. Yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ungkap Otto.

Meski begitu Otto belum membeberkan bukti baru apa yang diyakini bisa mengubah putusan hakim terhadap Jessica Wongso, serta siapa sosok yang menyembunyikan bukti tersebut.

"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus batal. Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat, bahwa bukti ini ada jelas disembunyikan pada waktu itu, dan kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, oh berarti benar-benar seharusnya dia (Jessica Wongso) tidak dihukum," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya