Berita

Otto Hasibuan dkk bersama klien Jessica Wongso saat konferensi di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Bukti Baru Jessica Bukan Pembunuh Mirna Sudah Dipegang Tim Hukum

8 Tahun Disembunyikan Seseorang
MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim memiliki novum atau bukti baru sehingga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Otto mengatakan novum baru itu sempat disembunyikan oleh seseorang.

"Ya terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu," kata Otto saat konferensi pers bersama Jessica Wongso yang baru bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu sore (18/8).

Otto mengatakan, selama 8 tahun terakhir ini pihaknya tidak menemukan bukti yang bisa mengubah putusan hakim.


"Tetapi, suddenly, kami menemukan bukti baru. Yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ungkap Otto.

Meski begitu Otto belum membeberkan bukti baru apa yang diyakini bisa mengubah putusan hakim terhadap Jessica Wongso, serta siapa sosok yang menyembunyikan bukti tersebut.

"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus batal. Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat, bahwa bukti ini ada jelas disembunyikan pada waktu itu, dan kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, oh berarti benar-benar seharusnya dia (Jessica Wongso) tidak dihukum," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya