Berita

Otto Hasibuan dkk bersama klien Jessica Wongso saat konferensi di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Bukti Baru Jessica Bukan Pembunuh Mirna Sudah Dipegang Tim Hukum

8 Tahun Disembunyikan Seseorang
MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim memiliki novum atau bukti baru sehingga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Otto mengatakan novum baru itu sempat disembunyikan oleh seseorang.

"Ya terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu," kata Otto saat konferensi pers bersama Jessica Wongso yang baru bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu sore (18/8).

Otto mengatakan, selama 8 tahun terakhir ini pihaknya tidak menemukan bukti yang bisa mengubah putusan hakim.

"Tetapi, suddenly, kami menemukan bukti baru. Yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ungkap Otto.

Meski begitu Otto belum membeberkan bukti baru apa yang diyakini bisa mengubah putusan hakim terhadap Jessica Wongso, serta siapa sosok yang menyembunyikan bukti tersebut.

"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus batal. Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat, bahwa bukti ini ada jelas disembunyikan pada waktu itu, dan kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, oh berarti benar-benar seharusnya dia (Jessica Wongso) tidak dihukum," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya