Berita

Otto Hasibuan dkk bersama klien Jessica Wongso saat konferensi di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Bukti Baru Jessica Bukan Pembunuh Mirna Sudah Dipegang Tim Hukum

8 Tahun Disembunyikan Seseorang
MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim memiliki novum atau bukti baru sehingga berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Otto mengatakan novum baru itu sempat disembunyikan oleh seseorang.

"Ya terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu," kata Otto saat konferensi pers bersama Jessica Wongso yang baru bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu sore (18/8).

Otto mengatakan, selama 8 tahun terakhir ini pihaknya tidak menemukan bukti yang bisa mengubah putusan hakim.


"Tetapi, suddenly, kami menemukan bukti baru. Yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ungkap Otto.

Meski begitu Otto belum membeberkan bukti baru apa yang diyakini bisa mengubah putusan hakim terhadap Jessica Wongso, serta siapa sosok yang menyembunyikan bukti tersebut.

"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus batal. Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat, bahwa bukti ini ada jelas disembunyikan pada waktu itu, dan kalau kami tunjukkan itu, orang akan tahu, oh berarti benar-benar seharusnya dia (Jessica Wongso) tidak dihukum," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya