Berita

Otto Hasibuan cs bersama Jessica Wongso saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024/RMOL

Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Cs Mau Coba PK

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bisa bebas dari penjara tidak membuat kuasa hukum Jessica Kumala Wongso berpuas diri. Advokat kawakan Otto Hasibuan bersama tim berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Keinginan Otto cs maupun Jessica adalah putusan pengadilan yang mematahkan tuduhan Jessica membunuh dengan cara memasukkan zat beracun sianida ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Kami sebagai lawyer, ketika kami berdiskusi dengan Jessica, merasa bahwa bukti itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," kata Otto kepada media di Senayan Aveneu by Ottolima, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).


Otto menegaskan menghormati putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi yang menyatakan Jessica bersalah. Meskipun begitu, pihaknya akan menggunakan kesempatan untuk mengajukan PK.

"Hukum juga memberikan kesempatan dan hak itu kepada dia (Jessica)," pungkas Otto.

Jessica Wongso resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pada pagi tadi. Dia pun resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada siang harinya.

Jessica masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032. Mengingat, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Jessica bisa bebas bersyarat dari Lapas setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Artinya, hukuman Jessica yang seharusnya 20 tahun berkurang sekitar 5 tahun.

Upaya hukum sebelumnya sudah ditempuh pihak Jessica, baik upaya hukum banding, kasasi, dan PK. Namun, upaya hukum itu semuanya kandas. Dia tetap divonis 20 tahun penjara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya