Berita

Kapal berbendera Iran MT Arman 114/Antara

Hukum

Nelayan Batam Ajukan Gugatan Ratusan Miliar Rupiah ke Kapal Iran

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum kelompok nelayan Batam, David SG Pella  telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal berbendera Iran MT Arman 114 (tergugat I) dan nahkodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagai Tergugat II. 

Menurut David, gugatan ini diajukan atas pencemaran lingkungan laut yang telah menyebabkan kerugian besar bagi kelompok nelayan tersebut. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024 lalu.

“Para penggugat adalah komunitas buruh nelayan yang bertempat tinggal di pesisir laut Batam, yang juga mewakili kepentingan nelayan di kawasan laut Pulau Natuna serta Tanjung Balai Karimun,” ujar David dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (18/8). 

Penggugat menggantungkan kehidupan sehari-hari untuk menghidupi keluarganya dari hasil laut di kawasan laut Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Laut Batam,” tambahnya.

Lanjut dia, pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut di sekitar perairan tempat para nelayan mencari nafkah. 

“Ini mengakibatkan tangkapan ikan para nelayan mengalami penurunan drastis dan secara langsung berdampak pada penghidupan mereka,” jelas David.

Kapal MT Arman 114 yang dioperasikan oleh Tergugat II telah terbukti menumpahkan minyak ke perairan Laut Natuna Utara pada 7 Juli 2023. 

“Tumpahan minyak tersebut merusak habitat laut dan mematikan sejumlah besar biota laut yang menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan setempat. Terbukti dengan turunnya hasil tangkap nelayan selama periode Juli 2023 hingga Gugatan ini didaftarkan,” bebernya.

David menegaskan gugatan class action ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para nelayan dan memastikan bahwa para pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab atas tindakan mereka. 

“Kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan," bebernya lagi.

Sambungnya, gugatan ini sudah didaftarkan di PN Batam dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pencemaran di kepulauan Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Batam, dengan rincian sebagai berikut:

Ganti rugi kehilangan pendapatan para penggugat Rp6.720.000.000; Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp80 miliar; Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut Rp300 miliar dan Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp300 miliar.

Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar. Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT Arman 114 IMO No  9116912 dan kargo muatannya (Light Crude Oil). 

Salah satu Nelayan Batam, Amirudin  yang bertindak atas nama kelompok nelayan, menyatakan pihaknya menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini telah menghancurkan sumber penghidupan kami. Tindakan pemilik kapal MT Arman 114 dan nakhodanya tidak dapat diterima, dan mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka sebabkan," tegas Amirudin.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya