Berita

Kapal berbendera Iran MT Arman 114/Antara

Hukum

Nelayan Batam Ajukan Gugatan Ratusan Miliar Rupiah ke Kapal Iran

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum kelompok nelayan Batam, David SG Pella  telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal berbendera Iran MT Arman 114 (tergugat I) dan nahkodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sebagai Tergugat II. 

Menurut David, gugatan ini diajukan atas pencemaran lingkungan laut yang telah menyebabkan kerugian besar bagi kelompok nelayan tersebut. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024 lalu.

“Para penggugat adalah komunitas buruh nelayan yang bertempat tinggal di pesisir laut Batam, yang juga mewakili kepentingan nelayan di kawasan laut Pulau Natuna serta Tanjung Balai Karimun,” ujar David dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (18/8). 


Penggugat menggantungkan kehidupan sehari-hari untuk menghidupi keluarganya dari hasil laut di kawasan laut Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Laut Batam,” tambahnya.

Lanjut dia, pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut di sekitar perairan tempat para nelayan mencari nafkah. 

“Ini mengakibatkan tangkapan ikan para nelayan mengalami penurunan drastis dan secara langsung berdampak pada penghidupan mereka,” jelas David.

Kapal MT Arman 114 yang dioperasikan oleh Tergugat II telah terbukti menumpahkan minyak ke perairan Laut Natuna Utara pada 7 Juli 2023. 

“Tumpahan minyak tersebut merusak habitat laut dan mematikan sejumlah besar biota laut yang menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan setempat. Terbukti dengan turunnya hasil tangkap nelayan selama periode Juli 2023 hingga Gugatan ini didaftarkan,” bebernya.

David menegaskan gugatan class action ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para nelayan dan memastikan bahwa para pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab atas tindakan mereka. 

“Kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan," bebernya lagi.

Sambungnya, gugatan ini sudah didaftarkan di PN Batam dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pencemaran di kepulauan Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Batam, dengan rincian sebagai berikut:

Ganti rugi kehilangan pendapatan para penggugat Rp6.720.000.000; Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp80 miliar; Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut Rp300 miliar dan Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp300 miliar.

Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar. Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT Arman 114 IMO No  9116912 dan kargo muatannya (Light Crude Oil). 

Salah satu Nelayan Batam, Amirudin  yang bertindak atas nama kelompok nelayan, menyatakan pihaknya menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini telah menghancurkan sumber penghidupan kami. Tindakan pemilik kapal MT Arman 114 dan nakhodanya tidak dapat diterima, dan mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka sebabkan," tegas Amirudin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya