Berita

Jessica Wongso di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu siang (18/8)/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih ke Wartawan

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacaranya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukungnya selama ini.

Hal itu merupakan ucapan pertama yang disampaikan Jessica usai resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," singkat Jessica kepada wartawan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu siang (18/8).


Sementara itu, tim hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, tahap akhir pemberkasan bebas bersyarat Jessica telah selesai.

"Barusan tahap akhir sudah selesai setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica sudah diserahkan. Di hari ini Puji Tuhan Jessica akan menjadi orang yang bebas," kata Otto.

Setelah ini, Jessica dan tim hukumnya akan menggelar konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat, pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Jessica Wongso sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.36 WIB. Saat keluar itu, Jessica Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus pemberkasan.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (18/8).

Selanjutnya kata Deddy, Jessica Wongso menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," terang Deddy.

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica kata Deddy, telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB kata Deddy, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Syarat mendapat pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, sehingga sisanya wajib lapor.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya