Berita

Petugas Bakamla RI di Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo pada Jumat (16/8)/Istimewa

Pertahanan

Bawa Muatan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Filipina Diamankan Bakamla

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Patroli Bakamla RI yang menggunakan Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo pada Jumat (16/8). 

KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto saat itu sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416” U - 123°07'549" T. 

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tanpa memasang bendera Indonesia. 


Untuk memastikan kecurigaannya, Letkol Agus memerintahkan personel Bakamla melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas agar memasang bendera Indonesia. 

Setelah melakukan komunikasi, Letkol Agus memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut, karena dikhawatirkan memuat barang ilegal. 

"Mengingat kondisi saat itu masih gelap dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08'302" U - 124°24'016" T," kata Letkol Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (17/8). 

Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17 anak buah kapal (ABK). 

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC. Kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton Wood Pellet yang diduga ilegal. 

Kapal MV Lakas pun dibawa ke pelabuhan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya