Berita

Petugas Bakamla RI di Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo pada Jumat (16/8)/Istimewa

Pertahanan

Bawa Muatan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Filipina Diamankan Bakamla

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Patroli Bakamla RI yang menggunakan Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo pada Jumat (16/8). 

KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto saat itu sedang melaksanakan patroli rutin pada pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416” U - 123°07'549" T. 

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tanpa memasang bendera Indonesia. 


Untuk memastikan kecurigaannya, Letkol Agus memerintahkan personel Bakamla melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas agar memasang bendera Indonesia. 

Setelah melakukan komunikasi, Letkol Agus memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut, karena dikhawatirkan memuat barang ilegal. 

"Mengingat kondisi saat itu masih gelap dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08'302" U - 124°24'016" T," kata Letkol Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (17/8). 

Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17 anak buah kapal (ABK). 

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC. Kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton Wood Pellet yang diduga ilegal. 

Kapal MV Lakas pun dibawa ke pelabuhan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya