Berita

Masyarakat J&K memberikan suara dalam pemilu nasional bulan Mei 2024.

Dunia

Jammu dan Kashmir Hadapi Pemilu Pertama Pasca Penghapusan Pasal 370

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masyarakat Jammu dan Kashmir di India akan memberikan suara untuk memilih anggota Majelis yang baru. Pemilihan ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Ini adalah kali pertama masyarakat Jamu dan Kashmir (J&K) memberikan suara sejak Pasal 370 Konstitusi India dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2019.

Dengan dihapuskannya Pasal 370, J&K kini memiliki kedudukan yang sama dengan negara bagian lain di India.

Hari Jumat kemarin (15/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) India pemungutan suara di J&K akan dilakukan pada tanggal 18 September, 25 September, dan 1 Oktober. Adapun hasil pemungutan suara akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober.


Pemungutan suara Majelis terakhir diadakan di wilayah Himalaya pada tahun 2014.

Selain J&K, KPU India juga mengumumkan bahwa pemungutan suara untuk memilih Majelis baru di Haryana dilakukan satu tahap pada tanggal 1 Oktober, dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober.

Baru-baru ini, pemungutan suara diadakan di Jammu dan Kashmir selama pemilihan Lok Sabha.

Pasal 370 Konstitusi India tadinya memberikan perlakuan khusus kepada wilayah yang terletak di utara anak benua India dan merupakan bagian dari wilayah Kashmir yang lebih besar yang telah menjadi subjek perselisihan antara India, Pakistan, dan Tiongkok sejak tahun 1947.

Berdasarkan pasal itu J&K dikelola India sebagai sebuah negara bagian dari 17 November 1952 hingga 31 Oktober 2019. Di bawah pasal itu Jammu dan Kashmir juga memiliki konstitusi terpisah, bendera negara bagian, dan otonomi administrasi internal.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya