Berita

Tangkap layar mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herbert Nababan dalam podcast Novel Baswedan/RMOL

Politik

Pembentukan Pansel Capim KPK Diduga Melanggar Putusan MK

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam podcast Novel Baswedan bersama mantan Penyidik senior KPK, Herbert Nababan yang dikutip redaksi pada Sabtu (17/8).

"Ada putusan MK yang memposisikan agar di antaranya mengatakan agar presiden tidak memilih kedua kali dalam satu periode kepresidenan," kata Novel.


"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, karena Jokowi sudah pernah memilih era Firli Bahuri dkk. Apakah yang dilakukan Jokowi sekarang tidak bertentangan dengan putusan MK?" sambungnya.

Herbert Nababan melanjutkan bahwa Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 salah satu pertimbangan Hakim Konstitusi adalah demi menjaga independensi.

"Bahwa pemilihan komisioner KPK itu tidak (boleh) dilakukan dua kali dalam satu periode presiden saat ini," kata Herbert.

"Tapi sekarang faktanya berbeda, Presiden Jokowi yang menjabat 2019-2024 pernah memilih periode Firli Bahuri dkk," imbuhnya.

Apalagi memasuki pertengahan Agustus saat ini masa tugas Pansel Capim dan Dewas KPK sudah hampir selesai.

"Apakah Capim dan Dewas KPK ini akan dipilih dan disahkan oleh rezim Jokowi. Ini menimbulkan tanda tanya," kata Herbert.

"Apakah Pansel tidak menimbang atau memperhatikan keputusan Hakim Konstitusi," lanjtnya.

Dietahui, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. 

Demikian tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. 

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang. 

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. 

Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya