Berita

Tangkap layar mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herbert Nababan dalam podcast Novel Baswedan/RMOL

Politik

Pembentukan Pansel Capim KPK Diduga Melanggar Putusan MK

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam podcast Novel Baswedan bersama mantan Penyidik senior KPK, Herbert Nababan yang dikutip redaksi pada Sabtu (17/8).

"Ada putusan MK yang memposisikan agar di antaranya mengatakan agar presiden tidak memilih kedua kali dalam satu periode kepresidenan," kata Novel.


"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, karena Jokowi sudah pernah memilih era Firli Bahuri dkk. Apakah yang dilakukan Jokowi sekarang tidak bertentangan dengan putusan MK?" sambungnya.

Herbert Nababan melanjutkan bahwa Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 salah satu pertimbangan Hakim Konstitusi adalah demi menjaga independensi.

"Bahwa pemilihan komisioner KPK itu tidak (boleh) dilakukan dua kali dalam satu periode presiden saat ini," kata Herbert.

"Tapi sekarang faktanya berbeda, Presiden Jokowi yang menjabat 2019-2024 pernah memilih periode Firli Bahuri dkk," imbuhnya.

Apalagi memasuki pertengahan Agustus saat ini masa tugas Pansel Capim dan Dewas KPK sudah hampir selesai.

"Apakah Capim dan Dewas KPK ini akan dipilih dan disahkan oleh rezim Jokowi. Ini menimbulkan tanda tanya," kata Herbert.

"Apakah Pansel tidak menimbang atau memperhatikan keputusan Hakim Konstitusi," lanjtnya.

Dietahui, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. 

Demikian tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. 

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang. 

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. 

Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya