Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Khawatir Ganggu Penegakan HAM, Imparsial Minta Revisi UU TNI Dihentikan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI didesak menghentikan semua pembahasan revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini tengah bergulir.

"Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI," ujar Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Kamis (15/8).

Selain tidak tidak mendesak untuk dilakukan saat ini, kata dia, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.

Pernyataan itu, disampaikan Ardi setelah menerima salinan daftar inventaris masalah (DIM) pembahasan RUU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.

"Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional".

"Kami memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945," sambungnya.

Selain dengan UUD 1945, lanjutnya, pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000  juga menegaskan tentang peran TNI dan Polri yang berbunyi "Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Atas dasar itu, masih kata Ardi, Imparsial mendesak agar DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum.

"Dengan demikian Baleg DPR yang sedang membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum," tandasnya.

Populer

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Demokrat Masih 'Wait And See' Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:05

Depinas SOKSI Gelar Rapat Pleno Sikapi Munas XI Golkar

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:31

Demokrat Umumkan Cakada Kalteng, Kepri dan Lampung

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:22

Sampoerna Academy Kembali Tegaskan Komitmen Sekolah Anti Perundungan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:20

Khawatir Ganggu Penegakan HAM, Imparsial Minta Revisi UU TNI Dihentikan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:18

PPP Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Budaya Antikorupsi di Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

BPIP Tak Paham Nilai Kebhinekaan Ideologi Pancasila

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:07

Bangsa Indonesia Berutang atas Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:55

Cak Imin Tak Nyalon Lagi kalau Dapat Rapor Merah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:54

Selengkapnya