Berita

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi/Repro

Politik

Yudian Wahyudi Telah Melukai Hak Beragama

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 19:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelepasan jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri sama saja melukai hak dalam beragama.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera lantas mengutip Surat Edaran Deputi Diklat BPIP 1/2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024.

“Ini pernyataan yang melukai publik. Kita sudah maju jauh dengan memberi hak semua pemeluk agama untuk melaksanakan keyakinannya,” kata Mardani, Kamis (15/8).


Mardani lantas menyinggung pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang mengklaim tidak ada unsur paksaan untuk melepas jilbab Paskibraka putri. Bagi Mardani, pernyataan ini aneh lantaran Paskibraka putri sebelum pengukuhan diminta menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan mematuhi peraturan.

Mardani menyatakan, penyeragaman Paskibraka yang tidak mengakomodir pakaian dengan jilbab justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

“Dalam Pancasila, setiap individu berhak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada ‘pemaksaan’ secara harus,” tegas Mardani.

“Dan ‘pemaksaan’ untuk melepas jilbab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak beragama,” demikian Mardani Ali Sera.

Terbaru, Kepala BPIP menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan pelepasan jilbab Paskibraka putri.

"BPIP menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8). 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya