Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (14/8)./Ist

Nusantara

Join Polrestro Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dengan plastik dengan total barang bukti sejumlah 11,355 kg. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya menjelaskan pengungkapan ini merupakan joint investigation yang dilakukan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

“Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan, yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar,” kata Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8). 


Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang laki-laki berinisial MU (23) dan A (31) yang berperan sebagai kurir. 

Kepada penyidik, kedua kurir mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Mereka memang bertindak sebagai kurir, di mana mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” kata Arsya. 

Rupanya, kurir berinisial A sudah bekerja berulang kali di Jakarta selama 4 bulan, sementara tersangka berinisial MU baru pertama datang ke Jakarta melalui Sumatera Utara dan Aceh. 

“Yang bersangkutan hanya melakukan pengiriman langsung dari pengendali atasnya, jadi tidak ditawarkan via sosial media. Jadi langsung diantarkan,” kata Arsya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kg, 6 unit HP berbagai merk, 1 unit mobil Toyota Camry nopol B 8023 BF, alat hisap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merk. 

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya