Berita

Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin/Euromoney

Dunia

PM Thailand Srettha Thavisin Tiba-tiba Dicopot dari Jabatannya

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Konstitusi Thailand mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya karena pelanggaran etika pada Rabu (14/8).

Keputusan itu semakin mengguncang dunia perpolitikan Thailand yang baru-baru ini partai oposisi utamanya dibubarkan atas perintah pengadilan.

"Pengadilan memberikan suara 5 banding 4 terhadap Srettha," ungkap laporan pengadilan, seperti dimuat VOA.


Dikatakan bahwa kasus pelanggaran etik yang menimpa Thavisin berkaitan dengan keputusannya mengangkat seorang anggota Kabinet yang telah dipenjara karena dugaan upaya menyuap pejabat pengadilan.

Srettha telah menunjuk Pichit Chuenban sebagai Menteri Kantor Perdana Menteri dalam perombakan Kabinet pada bulan April lalu.

Pichit dipenjara selama enam bulan pada tahun 2008 atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan setelah ia diduga mencoba menyuap hakim dengan uang tunai 55.000 dolar AS dalam kantong belanjaan terkait kasus yang melibatkan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

Pichit mengundurkan diri dari jabatannya beberapa minggu setelah diangkat ketika kontroversi atas insiden tersebut muncul kembali.

Pengadilan mengatakan bahwa meskipun Pichit telah menjalani hukuman penjaranya, dikatakan bahwa perilakunya, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung, tidak jujur.

Srettha sebagai perdana menteri memiliki tanggung jawab tunggal untuk memeriksa kualifikasi nominasi Kabinetnya, pengadilan memutuskan.

Dikatakan bahwa Srettha mengetahui tentang masa lalu Pichit tetapi tetap mencalonkannya, dan karena itu pengadilan memutuskan bahwa ia melanggar kode etik.

Kabinet akan tetap bertugas sebagai pejabat sementara hingga Parlemen menyetujui perdana menteri baru. Tidak ada batasan waktu bagi Parlemen untuk mengisi posisi tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya