Berita

Penggunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi/Ist

Bisnis

Cara Dapat QR Code BBM Subsidi Ternyata Gampang, Begini Caranya

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pendaftaran program subsidi tepat untuk pembelian BBM jenis Pertalite masih dibuka untuk masyarakat.

Pendaftaran ini masih dibuka untuk jenis kendaraan roda empat di wilayah 1, yakni mencakup Jawa, Madura, Bali, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara  dan Kalimantan Timur.

Konsumen cukup mendaftarkan diri secara daring melalui laman web http://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendapatkan QR Code.


Dalam proses ini, konsumen cukup melampirkan foto KTP, foto diri, foto STNK (bagian depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

“Saat ini pendaftaran program subsidi tepat masih terus dibuka," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Rabu (14/8).

Pendaftaran di wilayah 1 diharapkan selesai akhir bulan Agustus tahun ini. Ke depan, pendaftaran program subsidi tepat juga akan diperluas ke wilayah lainnya di seluruh Indonesia.

Adapun pendaftaran ini dilakukan untuk mencocokkan data antara data diri dan dokumen kendaraan yang dimiliki konsumen. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id. 

"QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya