Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade/RMOL

Politik

DPR Endus Upaya Diskriminatif dalam Pelarangan Paskibraka Berhijab

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Isu dugaan larangan penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) disorot Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. 

Andre pun mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengklarifikasi polemik tersebut.

Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, dia menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.


"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).

Andre bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu.

Dia pun mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2.

"Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul," tegasnya. 

Andre menambahkan, kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif pada Pemerintah. Dia meminta BPIP keluar memberikan penjelasan.

"Ya akhirnya memberikan dampak negatif seakan-akan pemerintah, presiden maupun Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dengan kebijakan ini. Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini," kata dia.

Sebelumnya, Menpora Dito Ariotedjo menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.

Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabennya diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan. 

"Sejak 2022, Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," ujar Dito.

Bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1945:

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya