Berita

Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Istimewa

Hukum

Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis. 

Sidang perdana Harvey Moeis ini dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (14/8). 

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jadwal sidang pada hari ini digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8). 

Selanjutnya, JPU akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Kejagung melimpahkan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/7).  

Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan jadi pembuktian di persidangan.  

Adapun barang bukti dari Harvey terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan. Rinciannya, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.  

Sedangkan barang bukti berupa kendaraan sebanyak 8 unit mobil. Terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.  

Selanjutnya, 88 tas mewah, 141 buah perhiasan, uang 400 ribu dolar AS dan Rp13.581.013.347,  hingga logam mulia.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya