Berita

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto/Ist

Politik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Penambang Liar

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menyikapi bentrokan antara masyarakat dengan WNA penambangan emas liar di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (10/8) lalu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas demi menjaga kedaulatan hukum nasional.

“Pemerintah harus menindak tegas WNA yang menambang emas tanpa izin di wilayah NKRI, sekaligus menutup lokasi penambangan ilegal tersebut,” kata Mulyanto dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (13/8). 

"Kasus seperti ini kan sudah berulang kali terjadi, namun terkesan menguap begitu saja, sehingga muncul di tempat lain. Kali ini kalau pelakunya benar adalah WNA, maka harus ditindak secara serius oleh Pemerintah,” tambahnya. 


“Kalau dibiarkan, dimana kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa atas kekayaan SDA nasional?" tegas Mulyanto. 

Politikus PKS ini minta pelanggaran pidana tambang ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. 

Karena sangat tidak mungkin penambangan ilegal ini bisa beroperasi lama dengan menggunakan alat berat bila tanpa beking di belakangnya. 

“Karena itu Pemerintah harus berani menindak semua pihak yang terlibat. Harus ada efek jera agar kasus seperti ini tidak berulang," tegasnya lagi. 

Mulyanto prihatin atas bentrok yang terjadi pekan lalu tersebut. Menurutnya hal ini bisa dihindari, apabila Pemerintah tegas menegakkan aturan, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri. 

"Kita juga tidak ingin tatanan hukum porak-poranda dan masyarakat bertindak main hakim sendiri," imbuhnya. 

Mulyanto kembali mengingatkan Pemerintah untuk menata IUP yang ada. Pemilik tambang agar mengusahakan tambangnya dengan baik. Jangan dianggurkan. Bila melanggar cabut saja IUP-nya. 

Termasuk juga soal pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sampai saat ini cuma sebatas wacana. Padahal dari Kementerian ESDM sudah lama selesai draft regulasi itu.

"Ini menandakan Pemerintah tidak serius mengurus tambang, yang jelas-jelas sesuai konstitusi dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya. 

Sebelumnya, Warga Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membakar kamp tambang ilegal milik warga negara asing (WNA), Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WITA. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mengatakan, bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal. Karena berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Warga Sekotong sendiri terkejut dengan kehadiran WNA yang membuat kamp dan membawa alat berat untuk membuka akses jalan menuju tambang dan mengeruk emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru, yang memicu kemarahan warga setempat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya