Berita

Mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH)/RMOL

Hukum

KPK Anggap Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Supian Hadi

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dengan modus tidak cukup bukti terkait unsur kerugian keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Supian Hadi berdasarkan keputusan pimpinan KPK pada Juli 2024 lalu.

"Dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya. Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara. Artinya tidak menjadi bagian dari kerugian negara," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).


Diketahui, Supian Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.

Supian Hadi disebut menyalahgunakan wewenang karena telah menerbitkan IUP kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Awalnya, KPK menduga bahwa perbuatan Supian itu telah merugikan negara mencapai Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. 

Perizinan itu diberikan Supian pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya