Berita

Supianto (tangan diborgol) digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola timah (Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Tersangka Baru Korupsi Timah Menangis Ditahan Kejagung: Saya Nggak Salah

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Supianto tak kuasa menahan tangis saat digelandang petugas Kejaksaan Agung menuju tahanan, Selasa sore (13/8).

Mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung itu dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. 

"Saya tidak bersalah, saya enggak salah," kata Supianto sambil sesenggukan.


Supianto beralbi tidak bersalah. Mengenakan rompi merah muda dan tangan terbogol, ia mengatakan bahwa dirinya hanya dituduh bersalah atau dijadikan tumpuan kesalahan.

"Saya dikambinghitamkan," kata Supianto sesaat akan masuk mobil tahanan. 

Supianto ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru kasus korupsi timah wilayah IUP PT Timah Tbk. 

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara Spt (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Penyidik menyangka Supianto selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran biaya dan belanja (RKAB).

Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.

Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saudara Spt dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," terang Harli.

Tampak Supianto menutupi wajah saat digiring petugas keluar dari Gedung Kartika Kejagung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.

Terkait kasus yang sama Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp300,003 triliun akibat perbuatan korupsi para pelaku.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya