Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Penyidikan Korupsi Tersangka Korporasi PT Palma Satu Disetop KPK

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka korporasi, PT Palma Satu dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka korporasi PT Palma Satu.

"Dihentikan juga," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Tessa menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap tersangka korporasi itu dilakukan berbarengan dengan penghentian penyidikan untuk tersangka Surya Darmadi.

"Berbarengan," tutur Tessa.

Tessa membeberkan, pada Juni 2024 lalu, KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk memberhentikan perkara atas nama tersangka Surya Darmadi. SP3 tersebut merupakan konsekuensi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan salah satu terdakwa lainnya, yakni Suheri Terta (ST) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK. Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," pungkas Tessa.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait SP3 untuk Surya Darmadi. Di mana, penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan SP3 nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi surat pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 20 Juni 2024 tersebut seperti dikutip RMOL, Senin (12/8).

Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan 2 pihak lainnya, yakni tersangka korporasi PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK.

Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya Darmadi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya