Berita

Benda arkeologi yang disampan di Kantor BRIN Papua (Foto: Jimi/Cepos)

Nusantara

Tolak Pemindahan Benda Arkeologi

BRIN Jangan Hapus Sejarah Kebudayaan Orang Papua

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memindahkan benda arkeologi asli Papua dari kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura ke Gedung Koleksi Hayati di Kawasan Cibinong Science Center, Bogor, Jawa Barat, menuai penolakan.

Dikutip dari petisi yang diterima RMOL, sejumlah lembaga dan pemerhati budaya Papua menganggap rencana pemindahan itu merupakan bentuk peniadaan sejarah orang asli Papua.

"Klaim BRIN bahwa pemindahan tersebut sebagai upaya pelesatarian dan perawatan benda arkeologi, sesungguhnya sangat bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana yang tertuang di dalam isi UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tulis petisi itu dikutip RMOL, Selasa (13/8). 


Selain itu, rencana pemindahan benda arkeologi tidak ubahnya suatu tindak penjarahan yang biasanya dilakukan oleh kolonial pada masa lampau.

Mereka menyebut banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari tengah orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan di berbagai museum di Eropa dan Amerika.

Benda arkeologi yang berada di Kantor BRIN CWS yang akan dipindahkan ke kantor BRIN Cibinong merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua seperti Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke, Timika dan beberapa lokasi lainnya.

Koleksi benda arkeologi yang ada meliputi tulang manusia, tulang hewan, kulit kerang, aksesoris dari bahan hewan dan tumbuhan, perkakas hidup dari gerabah, patung, ukiran, dan sebagainya. 

Disebutkan juga bahwa perawatan benda arkeologi merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan.

Namun demikian, keberadaan benda arkeologi merupakan hak milik yang tidak dapat dipisahkan dengan orang Papua sebagai entitas budaya yang turut memperkaya kebudayaan nasional Indonesia.

"Rencana pemindahan benda arkeologi oleh BRIN dengan berbagai alasan, secara tidak langsung dapat dianggap sebagai bentuk tindakan menghapus sejarah kebudayaan orang Papua," tulis petisi itu.

Berikut lima sikap dan tuntutan pelaku dan pemerhati budaya terkait rencana pemindahan itu. Pertama, menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.

Kedua, meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.

Ketiga, mendesak kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.

Keempat, mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kelima, apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya