Berita

Benda arkeologi yang disampan di Kantor BRIN Papua (Foto: Jimi/Cepos)

Nusantara

Tolak Pemindahan Benda Arkeologi

BRIN Jangan Hapus Sejarah Kebudayaan Orang Papua

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memindahkan benda arkeologi asli Papua dari kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura ke Gedung Koleksi Hayati di Kawasan Cibinong Science Center, Bogor, Jawa Barat, menuai penolakan.

Dikutip dari petisi yang diterima RMOL, sejumlah lembaga dan pemerhati budaya Papua menganggap rencana pemindahan itu merupakan bentuk peniadaan sejarah orang asli Papua.

"Klaim BRIN bahwa pemindahan tersebut sebagai upaya pelesatarian dan perawatan benda arkeologi, sesungguhnya sangat bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana yang tertuang di dalam isi UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tulis petisi itu dikutip RMOL, Selasa (13/8). 


Selain itu, rencana pemindahan benda arkeologi tidak ubahnya suatu tindak penjarahan yang biasanya dilakukan oleh kolonial pada masa lampau.

Mereka menyebut banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari tengah orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan di berbagai museum di Eropa dan Amerika.

Benda arkeologi yang berada di Kantor BRIN CWS yang akan dipindahkan ke kantor BRIN Cibinong merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua seperti Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke, Timika dan beberapa lokasi lainnya.

Koleksi benda arkeologi yang ada meliputi tulang manusia, tulang hewan, kulit kerang, aksesoris dari bahan hewan dan tumbuhan, perkakas hidup dari gerabah, patung, ukiran, dan sebagainya. 

Disebutkan juga bahwa perawatan benda arkeologi merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan.

Namun demikian, keberadaan benda arkeologi merupakan hak milik yang tidak dapat dipisahkan dengan orang Papua sebagai entitas budaya yang turut memperkaya kebudayaan nasional Indonesia.

"Rencana pemindahan benda arkeologi oleh BRIN dengan berbagai alasan, secara tidak langsung dapat dianggap sebagai bentuk tindakan menghapus sejarah kebudayaan orang Papua," tulis petisi itu.

Berikut lima sikap dan tuntutan pelaku dan pemerhati budaya terkait rencana pemindahan itu. Pertama, menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.

Kedua, meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.

Ketiga, mendesak kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.

Keempat, mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kelima, apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya