Berita

Benda arkeologi yang disampan di Kantor BRIN Papua (Foto: Jimi/Cepos)

Nusantara

Tolak Pemindahan Benda Arkeologi

BRIN Jangan Hapus Sejarah Kebudayaan Orang Papua

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memindahkan benda arkeologi asli Papua dari kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura ke Gedung Koleksi Hayati di Kawasan Cibinong Science Center, Bogor, Jawa Barat, menuai penolakan.

Dikutip dari petisi yang diterima RMOL, sejumlah lembaga dan pemerhati budaya Papua menganggap rencana pemindahan itu merupakan bentuk peniadaan sejarah orang asli Papua.

"Klaim BRIN bahwa pemindahan tersebut sebagai upaya pelesatarian dan perawatan benda arkeologi, sesungguhnya sangat bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana yang tertuang di dalam isi UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tulis petisi itu dikutip RMOL, Selasa (13/8). 


Selain itu, rencana pemindahan benda arkeologi tidak ubahnya suatu tindak penjarahan yang biasanya dilakukan oleh kolonial pada masa lampau.

Mereka menyebut banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari tengah orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan di berbagai museum di Eropa dan Amerika.

Benda arkeologi yang berada di Kantor BRIN CWS yang akan dipindahkan ke kantor BRIN Cibinong merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua seperti Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke, Timika dan beberapa lokasi lainnya.

Koleksi benda arkeologi yang ada meliputi tulang manusia, tulang hewan, kulit kerang, aksesoris dari bahan hewan dan tumbuhan, perkakas hidup dari gerabah, patung, ukiran, dan sebagainya. 

Disebutkan juga bahwa perawatan benda arkeologi merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan.

Namun demikian, keberadaan benda arkeologi merupakan hak milik yang tidak dapat dipisahkan dengan orang Papua sebagai entitas budaya yang turut memperkaya kebudayaan nasional Indonesia.

"Rencana pemindahan benda arkeologi oleh BRIN dengan berbagai alasan, secara tidak langsung dapat dianggap sebagai bentuk tindakan menghapus sejarah kebudayaan orang Papua," tulis petisi itu.

Berikut lima sikap dan tuntutan pelaku dan pemerhati budaya terkait rencana pemindahan itu. Pertama, menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.

Kedua, meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.

Ketiga, mendesak kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.

Keempat, mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kelima, apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya