Berita

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Idrus Marham: Bahlil Penuhi Syarat Ketum Golkar

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Idrus Marham berpendapat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memenuhi syarat menjadi ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto.

Idrus mengurai bahwa Bahlil memenuhi syarat lantaran dalam AD/ART Partai Golkar syarat mutlak menjadi calon ketua umum harus sudah pernah menjadi pengurus DPP selama satu periode atau organisasi pendiri.

"Ya didirikan dan juga atau pengurus satu tingkat di bawahnya yaitu DPD 1 Partai Golkar di manapun dia," kata Idrus Marham di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).


Dia lantas menunjukkan surat keterangan (SK) bahwa Bahlil sempat menjadi pengurus di DPP Partai Golkar di saat Idrus Marham menjadi sekjen.

"Nah Bahlil itu pada saat saya jadi sekjen dan ketua umumnya ya Aburizal Bakrie itu menjabat sebagai Bendahara DPD 1 Partai Golkar Provinsi Papua," katanya.

Oleh sebab itu, Idrus berpandangan Bahlil memenuhi syarat menjadi ketua umum.

"Ini jadi memenuhi syarat. Nah makanya kita akan beritahu, saya terpanggil untuk menjelaskan," bebernya.

"Ya saudara Bahlil lah adalah memenuhi syarat ya, secara organisatoris seperti itu," tegas dia.

Mantan Menteri Sosial itu juga membandingkan dengan kader lain, dan menganggap Bahlil merupakan kader terbaik.

"Bahkan kalau kita ingin bandingkan dengan kader-kader yang ada justru ya saudara Bahlil lah ini adalah merupakan kader plus. Karena kepengurusannya mulai dari daerah. Kalau mungkin yang lain tiba-tiba di atas saja, tidak pernah di daerah," ucapnya.

"Bedanya, kalau kader dari daerah, itu pasti memahami suasana kebatinan daerah dan bahkan dulu kita sebagai aktivis, Bahlil ini adalah kader Golkar yang lahir dalam proses sepatu miring," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya