Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali/Net
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa (13/8), tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (13/8).
Para saksi yang dipanggil, yakni Darwin selaku wiraswasta, Naim selaku PNS, Juaini Hasan selaku karyawan swasta, Zaldi H Kasuba selaku ajudan Gubernur Malut, Nasrun Abd Djabir selaku wiraswasta, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga.
Selanjutnya, Halimah Hi Muhammad selaku mantan ajudan Sespri ibu Gubernur Malut, Muhammad Nur Usman selaku swasta, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Irwan Tamsoa selaku swasta, Sofyan Ali selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, dan Riswandi selaku Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.