Berita

Investasi Rp2,6 Triliun, Intiland Mulai Bangun Hunian di IKN/Dok. Humas OIKN

Bisnis

Investasi Rp2,6 Triliun, Intiland Mulai Bangun Hunian di IKN

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Intiland Development Tbk (DILD), melalui PT Adiwarna Harapan Nusantara, resmi memulai groundbreaking tahapan pembangunan tiga proyek unggulan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam seremonial groundbreaking atau peletakan batu pertama, juga dilakukan Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN dan Akta Notarill Perjanjian antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PT Adiwarna Harapan Nusantara.

Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono berharap akan lebih banyak lagi investor yang mau berinvestasi di IKN. 


Menurutnya, seremonial groundbreaking dan penandatangan perjanjian tersebut jelas menunjukkan bahwa langkah DILD menunjukkan dukungan dan optimisme terhadap visi dan program Pemerintah dalam mengembangkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian baru yang berkelanjutan dan modern.

“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi para investor untuk tidak percaya dengan pemerintah dan tidak percaya untuk berinvestasi di Nusantara, sehingga pembangunan Nusantara kami lakukan bersama para investor, tidak hanya dengan APBN,” jelas Basuki, dikutip Selasa (13/8).

DILD akan mulai membangun hunian hingga lapangan golf di IKN dengan nilai investasi Rp2,6 triliun.

Intiland diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap kesuksesan pembangunan IKN, khususnya dalam pengembangan fasilitas hunian, bisnis, dan komersial.

Tiga proyek unggulan Intiland yakni Grand Whiz Nusantara, Nusantara Quarter, dan Royale Nusantara Golf Resort & Residence. 

Grand Whiz Nusantara adalah pengembangan kawasan mixed-use di lahan seluas 0,72 hektar dengan fasilitas hotel, serviced apartment, area ritel, pusat olahraga, dan food and beverage. Desainnya memaksimalkan ventilasi dan pencahayaan alami, serta mengalokasikan 47 persen lahan untuk ruang terbuka hijau.

Nusantara Quarter, adalah Transit-Oriented Development (TOD) di lahan seluas 6,7 hektar, mengintegrasikan hunian, perkantoran, dan area komersial dengan akses transportasi publik. Fokus pada aspek integrasi, walkability dan ruang terbuka hijau.

Kemudian Royale Nusantara Golf Resort & Residence adalah kawasan hunian dengan lapangan golf internasional seluas 200 hektar, menawarkan hunian eksklusif dengan akses terpadu ke transportasi publik dan area hijau.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya