Berita

AP tersangka pemeran pria dalam video porno Audrey Davis/Ist

Hukum

Polisi Tangkap Pemeran dan Penyebar Video Asusila Audrey Davis

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 21:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap AP (27) pemeran pria dalam video porno dengan anak David Naif, Audrey Davis di Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8). 

AP tak hanya memerankan sosok pria dalam video, tapi juga turut menyebarkan video ke media sosial. 

"Saudara AP, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/8). 


Saat diperiksa penyidik, rupanya AP tak hanya sebagai pemeran dalam video asusila tersebut, namun sebagai orang yang pertama menyebarkan video ke media sosial. 

"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," kata Ade. 

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. 

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya