Aktivis NCW di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/8)/RMOL
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan dilayangkan Nasional Corruption Watch (NCW).
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024 itu dilayangkan langsung NCW ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Aktivis NCW, Dony Manurung mengatakan, dalam laporannya, pihaknya memuat sejumlah bukti bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Bahkan kata Dony, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Tercatat, Cak Imin membawa istrinya sejak 2022 lalu.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/8).
Dony menerangkan bahwa, bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerjasama membantu KPK sepanjang dibutuhkan.
"Kita bawa beberapa data kita, ada Timwas haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas Haji petugas Haji lah," jelas Dony.
Untuk itu, NCW berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin, demi mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam Timwas Haji.
"Karena dalam Timwas Haji ini kita menurut info yang kita dapat satu Timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 ribu dolar AS. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," pungkasnya.