Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Beri Restu Influencer Promosikan Kripto

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa promosi tersebut harus bertujuan untuk meningkatkan literasi kripto.

"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Hasan, dikutip Senin (12/8).

Meski demikian, OJK menerapkan syarat kepada influencer di antaranya harus mengedukasi masyarakat dan harus berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin.

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas kerja sama mengikat dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," jelasnya.

Dikatakan Hasan, jika tujuannya untuk edukasi, OJK memperbolehkan promosi koin digital tersebut.

"Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tambah Hasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat, dan guna menjaga citra baik industri aset kripto.

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Hasan beberapa waktu lalu ketika melarang influencer menawarkan investasi koin digital seperti yang tertuang dalam aturan OJK.

"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7).

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sedangkan jumlah pelanggan terdaftar ada 20,24 juta orang.

Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

PT Pegadaian: Penjualan Dua Sukuk Terbaru Capai Rp2,2 Triliun

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:02

Bawa Surat Sederhana, Jusuf Hamka Resmi Undur Diri dari Golkar

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:53

Gelar FIMN 2024, Kepala BSN: Standardisasi Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:48

Refund Tiket Whoosh Langsung Dikembalikan di Hari yang Sama

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:38

Marah Sakti Siregar Ketua Pelaksana KLB PWI

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:18

Sudah Diingatkan Ganjar, Parpol Bisa Diobok-obok Kekuasaan

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:10

Universitas Nusa Mandiri Fokus Capai Akreditasi Unggul

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:08

Surya Paloh Hormati Keputusan Airlangga Mundur

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:01

Pasar Asia Naik: Kospi Menanjak 1,05 Persen, Bursa Jepang Libur

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:01

Ketum Golkar Mundur, Airlangga Catat Sejarah Pertama

Senin, 12 Agustus 2024 | 12:57

Selengkapnya