Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Beri Restu Influencer Promosikan Kripto

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa promosi tersebut harus bertujuan untuk meningkatkan literasi kripto.

"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Hasan, dikutip Senin (12/8).


Meski demikian, OJK menerapkan syarat kepada influencer di antaranya harus mengedukasi masyarakat dan harus berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin.

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas kerja sama mengikat dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," jelasnya.

Dikatakan Hasan, jika tujuannya untuk edukasi, OJK memperbolehkan promosi koin digital tersebut.

"Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tambah Hasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat, dan guna menjaga citra baik industri aset kripto.

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Hasan beberapa waktu lalu ketika melarang influencer menawarkan investasi koin digital seperti yang tertuang dalam aturan OJK.

"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7).

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sedangkan jumlah pelanggan terdaftar ada 20,24 juta orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya