Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Beri Restu Influencer Promosikan Kripto

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa promosi tersebut harus bertujuan untuk meningkatkan literasi kripto.

"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Hasan, dikutip Senin (12/8).


Meski demikian, OJK menerapkan syarat kepada influencer di antaranya harus mengedukasi masyarakat dan harus berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin.

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas kerja sama mengikat dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," jelasnya.

Dikatakan Hasan, jika tujuannya untuk edukasi, OJK memperbolehkan promosi koin digital tersebut.

"Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan, nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tambah Hasan.

Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat, dan guna menjaga citra baik industri aset kripto.

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Hasan beberapa waktu lalu ketika melarang influencer menawarkan investasi koin digital seperti yang tertuang dalam aturan OJK.

"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7).

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sedangkan jumlah pelanggan terdaftar ada 20,24 juta orang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya