Berita

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartato dan para petinggi Golkar/Net

Politik

Pengunduran Diri Airlangga di Luar Nalar!

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato (AH) dinilai tidak masuk akal, sehingga mengejutkan jagat politik Tanah Air.

“Bukan saja karena Airlangga merupakan ketum salah satu parpol besar di Indonesia, tapi juga karena tidak ada alasan yang terdengar logis, jelas dan konstitusional untuk mundur,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti kepada wartawan, Senin (12/8). 

Oleh karena itu, Ray menilai pengunduran diri Airlangga itu terdengar aneh dan sangat di luar nalar.  


Bagaimana, menurut Ray, lazimnya jika seorang ketua umum mundur atau dimundurkan karena tiga hal. 

Pertama, melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kedua, dinyatakan tidak sukses dalam program dan kinerja. Ketiga, melakukan tindakan yang melanggar aturan partai. 

“Tiga hal ini tidak ditemukan dalam pemunduran diri AH,” kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini.

Alih-alih terjadi kemunduran, partai berlambang beringin di bawah kepemimpinan Airlangga justru semakin moncer. 

“AH meningkatkan perolehan suara pada pileg 2024 lalu. Saat yang sama, sukses pula memenangkan Presiden/Wakil Presiden. Sehingga tidak ada alasan konstitusional, rasional dan kinerja yang memungkinkan tuntutan pemunduran diri AH,” pungkas Ray.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya