Berita

Ilustrasi

Bisnis

Tarif Listrik Naik Lagi, Beban Rakyat Pakistan Meningkat

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Badan Regulasi Tenaga Listrik Nasional (NEPRA) Pakistan telah mengumumkan kenaikan tarif listrik sebesar PKR 2,56 per unit. Kenaikan ini tentu saja menambah beban keuangan yang sudah dialami konsumen akibat meningkatnya biaya energi.

Menurut pemberitaan berbagai media lokal, kenaikan tarif listrik dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian bahan bakar bulanan untuk bulan Juni, sementara konsumen akan melihat biaya tambahan yang tercantum dalam tagihan mereka untuk bulan Agustus.

Kenaikan tarif listrik tidak akan berlaku untuk konsumen Lifeline atau konsumen K Electric. Badan Pembelian Tenaga Listrik Pusat (CPPA), yang bertanggung jawab untuk membeli listrik dari pembangkit listrik atas nama perusahaan distribusi di Pakistan, awalnya meminta kenaikan sebesar PKR 2,63 per unit. Namun, NEPRA menyetujui kenaikan sebesar PKR 2,56 per unit.


Penyesuaian tersebut selanjutnya akan menambah beban lebih dari PKR 30 miliar pada konsumen listrik di Pakistan.

Awal bulan ini, K-Electric mengumumkan bahwa konsumen listrik di Karachi, Pakistan, akan mendapatkan tagihan listrik yang meningkat pada bulan Agustus, ARY News melaporkan.

Pemberitahuan tersebut mengatakan tagihan akan mencakup penyesuaian tiga bulan, yang menyebabkan pelanggan membayar hingga Rupee Pakistan (PKR) 3,22 per unit, ARY News melaporkan.

Biaya tambahan untuk penyesuaian tahun ini akan menjadi PKR 0,93 per unit dari Januari hingga Maret. K-Electric berupaya untuk menyesuaikan biaya lebih lanjut untuk bulan Mei sebesar PKR 2,53 per unit dan PKR 2,92 untuk bulan Juni.

Biaya tambahan dari tahun lalu akan menjadi PKR 0,66 untuk penyesuaian Agustus 2023, PKR 1,77 per unit untuk penyesuaian November 2023, dan PKR 0,79 per unit untuk penyesuaian Desember 2023.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya