Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris/Ist

Politik

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Hindari Salah Tafsir
MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris.

Menurutnya, penting untuk mencantumkan penjelasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

"Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Fahira lewat keterangan resminya, Minggu (11/8).


Senator Jakarta itu menegaskan bahwa penambahan penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan," tandasnya.

Dengan adanya permintaan ini, Senator Jakarta itu berharap pemerintah segera menambahkan penjelasan yang diperlukan dalam PP No 28 Tahun 2024 untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan reproduksi remaja yang telah menikah.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya