Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris/Ist

Politik

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Diperjelas

Hindari Salah Tafsir
MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris.

Menurutnya, penting untuk mencantumkan penjelasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

"Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Fahira lewat keterangan resminya, Minggu (11/8).


Senator Jakarta itu menegaskan bahwa penambahan penjelasan ini diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan," tandasnya.

Dengan adanya permintaan ini, Senator Jakarta itu berharap pemerintah segera menambahkan penjelasan yang diperlukan dalam PP No 28 Tahun 2024 untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan reproduksi remaja yang telah menikah.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya