Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto (kiri)/Ist

Politik

Tata Kelola Data Pegang Peran Penting Kesuksesan Pemilu Serentak

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tata kelola data dan informasi memegang peran penting dalam menjamin kelancaran serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto saat menjadi narasumber Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam Se-Kabupaten Sukabumi di Laska Hotel Sukabumi (9/8). 

"Tata kelola data merupakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa data dikelola sebagai aset yang berharga dalam organisasi, memainkan peran kunci dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024," kata Rasminto dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam (10/8). 


Menurutnya, tata kelola data melibatkan serangkaian kerangka kerja yang komprehensif. 

"Melibatkan serangkaian kebijakan, prosedur, dan standar yang dirancang untuk mengelola data secara efisien dan efektif," jelasnya. 

Pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (UNISMA) ini menjabarkan pentingnya data secara tataran filosofis. 

"Data itu sumber kebijaksanaan, sebab jika diolah menjadi sebuah informasi, dari informasi diproses secara kognisi menjadi sumber pengetahuan, dan jika dipahami akan menjadi sumber kebijaksanaan," jelasnya lagi. 

Rasminto menegaskan prinsip utama dalam tata kelola data adalah keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik menjadi prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, dengan dukungan kuat dari beberapa landasan hukum, termasuk Perbawaslu No. 10/2019, UU No. 14/2008 tentang KIP, dan Pasal 28F UUD 1945," ungkapnya. 

Mantan Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan pengaturan keterbukaan informasi publik panitia pengawas secara rigid diatur dalam Perbawaslu No. 10/2019.

"Perbawaslu No. 10/2019 mengatur bahwa seluruh tahapan pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, memastikan masyarakat memiliki akses yang luas terhadap informasi yang relevan dengan proses pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga pengumuman hasil," bebernya. 

Dia pun mengingatkan jajaran panitia pengawas pemilu untuk memperhatikan aspek keamanan data penyelenggara. 

"Keamanan data menjadi aspek krusial dalam tata kelola data pemilu. Dalam era digital seperti saat ini, ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan beragam, mulai dari serangan siber hingga pencurian data. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa data yang dikelola terlindungi dengan baik dari segala ancaman tersebut," ucap Rasminto. 

Dia juga mendorong keterbukaan informasi publik kepada para penyelenggara pemilu. 

"Tata kelola data yang baik juga memastikan ketersediaan data bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkannya, termasuk partai politik, calon, pemantau pemilu, dan masyarakat umum yang berhak mengetahui hasil pemilu secara transparan, akurat dan akuntabel," bebernya lagi. 

Dia menegaskan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, penerapan tata kelola data dan informasi yang baik bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu. 

"Dengan tata kelola data yang terjamin, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menghasilkan keputusan yang dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya