Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto (kiri)/Ist

Politik

Tata Kelola Data Pegang Peran Penting Kesuksesan Pemilu Serentak

MINGGU, 11 AGUSTUS 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tata kelola data dan informasi memegang peran penting dalam menjamin kelancaran serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto saat menjadi narasumber Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam Se-Kabupaten Sukabumi di Laska Hotel Sukabumi (9/8). 

"Tata kelola data merupakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa data dikelola sebagai aset yang berharga dalam organisasi, memainkan peran kunci dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024," kata Rasminto dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam (10/8). 


Menurutnya, tata kelola data melibatkan serangkaian kerangka kerja yang komprehensif. 

"Melibatkan serangkaian kebijakan, prosedur, dan standar yang dirancang untuk mengelola data secara efisien dan efektif," jelasnya. 

Pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (UNISMA) ini menjabarkan pentingnya data secara tataran filosofis. 

"Data itu sumber kebijaksanaan, sebab jika diolah menjadi sebuah informasi, dari informasi diproses secara kognisi menjadi sumber pengetahuan, dan jika dipahami akan menjadi sumber kebijaksanaan," jelasnya lagi. 

Rasminto menegaskan prinsip utama dalam tata kelola data adalah keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik menjadi prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, dengan dukungan kuat dari beberapa landasan hukum, termasuk Perbawaslu No. 10/2019, UU No. 14/2008 tentang KIP, dan Pasal 28F UUD 1945," ungkapnya. 

Mantan Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan pengaturan keterbukaan informasi publik panitia pengawas secara rigid diatur dalam Perbawaslu No. 10/2019.

"Perbawaslu No. 10/2019 mengatur bahwa seluruh tahapan pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, memastikan masyarakat memiliki akses yang luas terhadap informasi yang relevan dengan proses pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga pengumuman hasil," bebernya. 

Dia pun mengingatkan jajaran panitia pengawas pemilu untuk memperhatikan aspek keamanan data penyelenggara. 

"Keamanan data menjadi aspek krusial dalam tata kelola data pemilu. Dalam era digital seperti saat ini, ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan beragam, mulai dari serangan siber hingga pencurian data. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa data yang dikelola terlindungi dengan baik dari segala ancaman tersebut," ucap Rasminto. 

Dia juga mendorong keterbukaan informasi publik kepada para penyelenggara pemilu. 

"Tata kelola data yang baik juga memastikan ketersediaan data bagi para pemangku kepentingan yang membutuhkannya, termasuk partai politik, calon, pemantau pemilu, dan masyarakat umum yang berhak mengetahui hasil pemilu secara transparan, akurat dan akuntabel," bebernya lagi. 

Dia menegaskan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, penerapan tata kelola data dan informasi yang baik bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu. 

"Dengan tata kelola data yang terjamin, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menghasilkan keputusan yang dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya