Berita

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/RMOL

Politik

Din Syamsuddin: PP 28/2024 Merusak Mental Anak Bangsa!

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta segera dicabut.

PP tersebut dikhawatirkan akan merusak moral anak bangsa, di mana dalam Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024, pemerintah menyatakan akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan hukum dan konstitusi," tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/8).


Din Syamsuddin menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.

PP tersebut juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara.

“Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga merusak,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin mendesak Presiden Jokowi membatalkan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengingatkan jika kebijakan ini tidak diubah, Presiden Jokowi akan menghadapi gugatan pelanggaran konstitusi.

"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan ra popo (tidak apa-apa), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya