Berita

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin/RMOL

Politik

Din Syamsuddin: PP 28/2024 Merusak Mental Anak Bangsa!

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta segera dicabut.

PP tersebut dikhawatirkan akan merusak moral anak bangsa, di mana dalam Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024, pemerintah menyatakan akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan hukum dan konstitusi," tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/8).


Din Syamsuddin menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.

PP tersebut juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara.

“Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga merusak,” tegas mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin mendesak Presiden Jokowi membatalkan peraturan pemerintah tersebut. Ia mengingatkan jika kebijakan ini tidak diubah, Presiden Jokowi akan menghadapi gugatan pelanggaran konstitusi.

"Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan ra popo (tidak apa-apa), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya