Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Miryam S Haryani Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya Miryam hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (9/8).

“Berhalangan hadir," kata Tessa kepada wartawan, Jumat malam (9/8).

Namun demikian kata Tessa, Miryam memberikan konfirmasi kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang.

"Namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada Selasa 13 Agustus 2024," pungkas Tessa.

Miryam dipanggil tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Proses penyidikan perkara ini terakhir kali diproses pada 29 Juni 2022. Saat itu, KPK memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2019, Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.



Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

Ingat, Per Hari Ini Harga Pertamax Naik

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:55

Gandeng Le Minerale, Masjid Istiqlal Dukung Kemajuan Produk Indonesia

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:41

Banyak Warga Belum Punya KTP-El Bikin KPUD Boven Digoel Khawatir

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:34

Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Bisa Menghemat Biaya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:02

Dibagi 2 Tahap, TNI Berangkatkan Nakes Ke Gaza Untuk Misi Kemanusiaan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:59

Veddriq Leonardo Berharap Atlet Indonesia Ikuti Jejaknya

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:58

Rizki Juniansyah Sempat Tak Tahu Pecahkan Rekor Olimpiade

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:41

Yenny Wahid: Kemenangan Veddriq Leonardo Hadiah Luar Biasa untuk HUT RI ke-79

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:26

Ridwan Kamil Bisa Menang di Jakarta Kalau Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:11

Krakatau Posco Didemo Akibat Rusak Lingkungan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 23:33

Selengkapnya