Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Miryam S Haryani Mangkir dari Panggilan KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya Miryam hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (9/8).

“Berhalangan hadir," kata Tessa kepada wartawan, Jumat malam (9/8).

Namun demikian kata Tessa, Miryam memberikan konfirmasi kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang.

"Namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada Selasa 13 Agustus 2024," pungkas Tessa.

Miryam dipanggil tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Proses penyidikan perkara ini terakhir kali diproses pada 29 Juni 2022. Saat itu, KPK memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2019, Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.



Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya