Berita

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Surya pada kegiatan safari Dakwah dan Doa Keselamatan dalam rangka menyambut PON XXI Aceh- Sumut di Batubara/Ist

Politik

Diduga Lakukan Safari Politik Berbungkus Kegiatan Agama, Sutrisno Pangaribuan: Copot Agus Fatoni

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang sangat dipertaruhkan di Sumatera Utara jelang Pilkada 2024. Hal ini terlihat dari aktifitas Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni yang dinilai melakukan rangkaian safari politik berbungkus kegiatan agama yang patut dicurigai untuk memenangkan calon tertentu.

“Agus diduga melakukan safari politik, dibungkus kegiatan agama yang seharusnya digelar oleh Kakanwil Kementerian Agama Sumut,” katanya, Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada, Sutrisno Pangaribuan, Sabtu (9/8).

Program yang dimaksudkan Sutrisno menyasar pada safari Dakwah dan Doa Keselamatan  dalam rangka menyambut PON XXI Aceh- Sumut digelar di sejumlah Kabupaten/Kota dengan melibatkan ASN dan warga. Safari tersebut sudah digelar di sejumlah daerah, Medan, Binjai, Langkat, Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.


“Dugaan politisasi kegiatan keagamaan tersebut terlihat dari keterlibatan kepala daerah yang telah mengantongi surat rekomendasi dari sejumlah Parpol untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Sumut. Bahkan Agus Fatoni secara sengaja memberi panggung kepada kepala daerah tersebut untuk menyapa warga,” ujarnya.

Hal ini menjadi sangat ironis kata Sutrisno, sebab Agus Fatoni sama sekali tidak mengundang, memberi panggung kepada para mantan Gubsu, termasuk Edy Rahmayadi (Gubsu 2018-2023). Padahal  jika dukungan luas ingin didapat, maka para mantan Gubsu lah yang lebih pantas diberi kesempatan menyapa warga.

Agus Fatoni sejatinya meminta seluruh agama melakukan doa bersama di tempat ibadah masing- masing. Agus Fatoni dapat melibatkan MUI, PGIW, KWIW, PWNU, PW Muhammadiyah, PW Al Wasliyah, PW Agama Hindu, Budha, Konghuchu, dan PW Penganut Aliran Kepercayaan TYME tingkat propinsi.

Sedang kegiatan doa bersama di tingkat kabupaten/ kota dapat digelar di daerah masing- masing. Namun karena dugaan motif politik Agus Fatoni lebih dominan, akhirnya Agus mengambil tugas ulama dan Kakanwil Kementerian Agama Sumut, dengan menggelar safari dakwah.

“Karena Agus Fatoni diduga membawa ASN dalam kegiatan politik praktis, maka Mendagri diminta segera mencopot Agus Fatoni Sebagai Pj. Gubernur Sumut. Jika Agus Fatoni tetap dipertahankan, maka diduga akan ada mobilisasi dukungan politik dari ASN kepada calon gubernur tertentu. Merusak tatanan demokrasi dan mengorbankan ASN dan rakyat,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya