Berita

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/RMOL

Politik

Jarnas '98 Minta Polisi Proses Benny Rhamdani

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum berkaitan dengan statemennya soal pengendali judi online. Hal ini harus dilakukan meskipun, Benny telah meralat statemennya terkait sosok berinisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online tersebut.

Ketua Muda-Mudi Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Wonder Infanteri Nainggolan, menyatakan Benny Rhamdani harus diberi efek jera karena sudah kadung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih sudah merusak kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, dan Panglima TNI. 

"Sebagai bagian dari pemerintahan, Benny tak memiliki etika, karena menyudutkan Presiden, Kapolri dan Panglima TNI dengan mengatakan bahwa inisial T sebagai jaringan bandar judi online yang sudah dia sampaikan dalam ratas kabinet. Pernyataan ini tidak pantas dia ungkap di publik," tegas Wonder yang juga Ketua Umum Presidium GMNI 2016-2019 kepada wartawan Jumat (9/8). 


Ironisnya, lanjut Wonder, disaat kepolisian ingin menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dalam melakukan pemberantasan judi online dengan meminta keterangan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T, kader Partai Hanura itu malah mengaku tak mengetahui hal itu. 

"Ini tak konsisten dengan ucapan Benny diawal yang mengklaim mengetahui sosok inisial T sebagai pengendali judi online. Setelah diperiksa polisi, kok jawabannya tidak tahu. Benny telah mempermainkan institusi kepolisian yang berkomitmen untuk berantas perjudian. Ucapan Benny juga mengandung unsur pidana penipuan," tukas alumnus ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. 

Dengan alasan itu, Wonder menjelaskan, delik hukum yang dilakukan Benny Rhamdani bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dimana, dalam aturan itu disebut ‘Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta’. 

"Benny telah melakukan kebohongan publik dan juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menodai kredibilitas pemerintahan Jokowi. Jadi, sudah sepantasnya Benny dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas ucapannya yang memiliki unsur kebohongan," tegas Wonder. 

Selanjutnya, Wonder pun menduga bahwa statment Benny memiliki motif politik. Jika hal ini dibiarkan, Wonder mengkhawatirkan dapat medelegitimasi pemerintahan Jokowi dan menambah persoalan di pemerintahan Prabowo-Gibran.   

"Pernyataan Benny diduga memiliki motif politik bila dilihat dari background politiknya di Pilpres 2024, bahwa Benny pendukung paslon yang kalah dan statemen inisial T yang dia ucapkan punya target mendeletigimasi sisa-sisa masa pemerintahan Jokowi dan menyisakan 'bom waktu' bagi pemerintahan Prabowo," tutur Wonder. 

Untuk itu, Wonder meminta kepolisian untuk konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengendali judi online berinisial T hingga tuntas. 

"Laporan Polisi dari kelompok masyarakat terkait inisial T juga wajib diteruskan oleh Penyidik sampai Pengadilan memutuskannya," ucap Wonder.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya