Berita

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/RMOL

Politik

Jarnas '98 Minta Polisi Proses Benny Rhamdani

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum berkaitan dengan statemennya soal pengendali judi online. Hal ini harus dilakukan meskipun, Benny telah meralat statemennya terkait sosok berinisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online tersebut.

Ketua Muda-Mudi Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Wonder Infanteri Nainggolan, menyatakan Benny Rhamdani harus diberi efek jera karena sudah kadung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih sudah merusak kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, dan Panglima TNI. 

"Sebagai bagian dari pemerintahan, Benny tak memiliki etika, karena menyudutkan Presiden, Kapolri dan Panglima TNI dengan mengatakan bahwa inisial T sebagai jaringan bandar judi online yang sudah dia sampaikan dalam ratas kabinet. Pernyataan ini tidak pantas dia ungkap di publik," tegas Wonder yang juga Ketua Umum Presidium GMNI 2016-2019 kepada wartawan Jumat (9/8). 


Ironisnya, lanjut Wonder, disaat kepolisian ingin menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dalam melakukan pemberantasan judi online dengan meminta keterangan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T, kader Partai Hanura itu malah mengaku tak mengetahui hal itu. 

"Ini tak konsisten dengan ucapan Benny diawal yang mengklaim mengetahui sosok inisial T sebagai pengendali judi online. Setelah diperiksa polisi, kok jawabannya tidak tahu. Benny telah mempermainkan institusi kepolisian yang berkomitmen untuk berantas perjudian. Ucapan Benny juga mengandung unsur pidana penipuan," tukas alumnus ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. 

Dengan alasan itu, Wonder menjelaskan, delik hukum yang dilakukan Benny Rhamdani bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dimana, dalam aturan itu disebut ‘Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta’. 

"Benny telah melakukan kebohongan publik dan juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menodai kredibilitas pemerintahan Jokowi. Jadi, sudah sepantasnya Benny dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas ucapannya yang memiliki unsur kebohongan," tegas Wonder. 

Selanjutnya, Wonder pun menduga bahwa statment Benny memiliki motif politik. Jika hal ini dibiarkan, Wonder mengkhawatirkan dapat medelegitimasi pemerintahan Jokowi dan menambah persoalan di pemerintahan Prabowo-Gibran.   

"Pernyataan Benny diduga memiliki motif politik bila dilihat dari background politiknya di Pilpres 2024, bahwa Benny pendukung paslon yang kalah dan statemen inisial T yang dia ucapkan punya target mendeletigimasi sisa-sisa masa pemerintahan Jokowi dan menyisakan 'bom waktu' bagi pemerintahan Prabowo," tutur Wonder. 

Untuk itu, Wonder meminta kepolisian untuk konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengendali judi online berinisial T hingga tuntas. 

"Laporan Polisi dari kelompok masyarakat terkait inisial T juga wajib diteruskan oleh Penyidik sampai Pengadilan memutuskannya," ucap Wonder.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya