Berita

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/RMOL

Politik

Jarnas '98 Minta Polisi Proses Benny Rhamdani

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum berkaitan dengan statemennya soal pengendali judi online. Hal ini harus dilakukan meskipun, Benny telah meralat statemennya terkait sosok berinisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online tersebut.

Ketua Muda-Mudi Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Wonder Infanteri Nainggolan, menyatakan Benny Rhamdani harus diberi efek jera karena sudah kadung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terlebih sudah merusak kewibawaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, dan Panglima TNI. 

"Sebagai bagian dari pemerintahan, Benny tak memiliki etika, karena menyudutkan Presiden, Kapolri dan Panglima TNI dengan mengatakan bahwa inisial T sebagai jaringan bandar judi online yang sudah dia sampaikan dalam ratas kabinet. Pernyataan ini tidak pantas dia ungkap di publik," tegas Wonder yang juga Ketua Umum Presidium GMNI 2016-2019 kepada wartawan Jumat (9/8). 


Ironisnya, lanjut Wonder, disaat kepolisian ingin menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat dalam melakukan pemberantasan judi online dengan meminta keterangan Benny Rhamdani terkait sosok inisial T, kader Partai Hanura itu malah mengaku tak mengetahui hal itu. 

"Ini tak konsisten dengan ucapan Benny diawal yang mengklaim mengetahui sosok inisial T sebagai pengendali judi online. Setelah diperiksa polisi, kok jawabannya tidak tahu. Benny telah mempermainkan institusi kepolisian yang berkomitmen untuk berantas perjudian. Ucapan Benny juga mengandung unsur pidana penipuan," tukas alumnus ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini. 

Dengan alasan itu, Wonder menjelaskan, delik hukum yang dilakukan Benny Rhamdani bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dimana, dalam aturan itu disebut ‘Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 juta’. 

"Benny telah melakukan kebohongan publik dan juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta menodai kredibilitas pemerintahan Jokowi. Jadi, sudah sepantasnya Benny dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas ucapannya yang memiliki unsur kebohongan," tegas Wonder. 

Selanjutnya, Wonder pun menduga bahwa statment Benny memiliki motif politik. Jika hal ini dibiarkan, Wonder mengkhawatirkan dapat medelegitimasi pemerintahan Jokowi dan menambah persoalan di pemerintahan Prabowo-Gibran.   

"Pernyataan Benny diduga memiliki motif politik bila dilihat dari background politiknya di Pilpres 2024, bahwa Benny pendukung paslon yang kalah dan statemen inisial T yang dia ucapkan punya target mendeletigimasi sisa-sisa masa pemerintahan Jokowi dan menyisakan 'bom waktu' bagi pemerintahan Prabowo," tutur Wonder. 

Untuk itu, Wonder meminta kepolisian untuk konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengendali judi online berinisial T hingga tuntas. 

"Laporan Polisi dari kelompok masyarakat terkait inisial T juga wajib diteruskan oleh Penyidik sampai Pengadilan memutuskannya," ucap Wonder.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya