Berita

Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB)/Net

Hukum

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama RS Muhammadiyah Bandung, Ini Kata KPK

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga melakukan fraud atau kecurangan klaim anggaran pelayanan, BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB).

Hal itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat ditanya soal RSMB yang menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

"Iya sudah dikembalikan dananya (dana fraud klaim), diputus kerjasama sementara sampai selesai perbaikan manajemen, supaya fraud tidak berulang," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (9/8).


Pahala pun membenarkan bahwa RSMB merupakan salah satu RS yang bandel soal klaim anggaran pelayanan BPJS Kesehatan.

Pada Minggu (28/7), Manajemen RSMB mengumumkan sedang melakukan perbaikan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang.

"Kami juga dengan berat hati, Manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerjasama," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram RSMB pada Minggu (28/7).

RMSB pun mengaku tidak bisa memberikan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan dimulai 1 Agustus 2024. Khusus untuk pasien Hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.

"Layanan kepada pasien umum dan rekanan asuransi non BPJS Kesehatan masih tetap berjalan seperti biasa. Mohon doanya, agar proses perbaikan internal ini dapat segera kami lakukan secara komprehensif untuk memberikan layanan RSMB yang lebih baik," tutup surat pengumuman RSMB.

Sebelumnya pada Rabu (24/7), Pahala mengungkapkan temuan KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan BPKP terkait dugaan fraud klaim fiktif BPJS Kesehatan.

Dari temuan awal itu, terdapat 3 RS yang melakukan fraud merekayasa dokumen pembayaran, yakni 1 RS di Jawa Tengah dengan nilai Rp29 miliar, dan 2 RS di Sumatera Utara dengan nilai Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Dari 3 RS swasta itu, KPK menemukan ada 2 jenis fraud yang paling menonjol, yakni phantom billing dan medical diagnose.

Di mana, phantom billing merupakan, ada klaimnya, akan tetapi tidak ada pasien maupun terapi. Sedangkan medical diagnose, yakni pasien dan terapinya memang benar ada, akan tetapi klaimnya terlalu besar.

Temuan fraud itu kemudian diserahkan tim KPK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan BPKP kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk diproses pidana. KPK dan tim pun memberikan waktu selama 6 bulan ke depan agar seluruh RS untuk memperbaiki klaim BPJS Kesehatan. Karena setelah itu, KPK akan melakukan audit di RS seluruh Indonesia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya