Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang, Banten/Istimewa

Nusantara

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Cilegon vs Krakatau Posco Ditunda

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana gugatan terhadap PT Krakatau Posco yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (8/8), batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang lantaran pihak Tergugat tak hadir.

Gugatan ini diajukan warga Cilegon, Banten, bernama Ali Mujahidin terhadap PT Krakatau Posco atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya PT Krakatau Posco, Ali juga turut menggugat sejumlah lembaga dan kementerian. Di antaranya KPK, KLHK, Kemenkeu, Kementerian BUMN, hingga Pemerintah Kota Cilegon. Namun dalam sidang hari ini yang hadir hanya pihak PT Krakatau Posco.


Alhasil, sidang pun diputuskan akan kembali digelar pada 3 pekan mendatang.

"Ya sidang ditunda sampai 29 Agustus 2024. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Ali Mujahidin, Isbanri, kepada wartawan, Kamis (8/8).

Isbanri menjelaskan, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga telah memulai kegiatan usahanya sebelum terbit Amdal.

Dalam dokumen Amdal, lanjut Isbanri, luas konstruksi bangunan PT Krakatau Posco sekitar 15 hektare (Ha).

Namun faktanya, luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang dibangun pada 2011 hingga 2014 itu jauh lebih luas.

"Diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan sudah dibangun dengan luas sekitar 348.248 meter persegi (34,8 Ha)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Menurutnya, perbedaan luas bangunan yang tertera pada Amdal dan kenyataan di lapangan memunculkan dugaan ada manipulasi pajak atas ketidaksesuaian tersebut.

Tak hanya itu, Isbanri juga mengungkap bahwa luas konstruksi bangunan terus bertambah. Di mana konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran PBB sejak 2011 sampai 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 34,8 Ha, yang dikalikan nilai kewajiban Pajak Bangunan. 

"Padahal luas konstruksi bangunan perusahaan Tergugat sejak 2011 sampai 2019 sesungguhnya diduga diperkirakan telah mencapai luas 1.321.300 m² (132,1 Ha)," terang Isbanri.

"Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan," tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya