Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang, Banten/Istimewa

Nusantara

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Cilegon vs Krakatau Posco Ditunda

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana gugatan terhadap PT Krakatau Posco yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (8/8), batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang lantaran pihak Tergugat tak hadir.

Gugatan ini diajukan warga Cilegon, Banten, bernama Ali Mujahidin terhadap PT Krakatau Posco atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya PT Krakatau Posco, Ali juga turut menggugat sejumlah lembaga dan kementerian. Di antaranya KPK, KLHK, Kemenkeu, Kementerian BUMN, hingga Pemerintah Kota Cilegon. Namun dalam sidang hari ini yang hadir hanya pihak PT Krakatau Posco.


Alhasil, sidang pun diputuskan akan kembali digelar pada 3 pekan mendatang.

"Ya sidang ditunda sampai 29 Agustus 2024. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Ali Mujahidin, Isbanri, kepada wartawan, Kamis (8/8).

Isbanri menjelaskan, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga telah memulai kegiatan usahanya sebelum terbit Amdal.

Dalam dokumen Amdal, lanjut Isbanri, luas konstruksi bangunan PT Krakatau Posco sekitar 15 hektare (Ha).

Namun faktanya, luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang dibangun pada 2011 hingga 2014 itu jauh lebih luas.

"Diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan sudah dibangun dengan luas sekitar 348.248 meter persegi (34,8 Ha)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Menurutnya, perbedaan luas bangunan yang tertera pada Amdal dan kenyataan di lapangan memunculkan dugaan ada manipulasi pajak atas ketidaksesuaian tersebut.

Tak hanya itu, Isbanri juga mengungkap bahwa luas konstruksi bangunan terus bertambah. Di mana konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran PBB sejak 2011 sampai 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 34,8 Ha, yang dikalikan nilai kewajiban Pajak Bangunan. 

"Padahal luas konstruksi bangunan perusahaan Tergugat sejak 2011 sampai 2019 sesungguhnya diduga diperkirakan telah mencapai luas 1.321.300 m² (132,1 Ha)," terang Isbanri.

"Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya