Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang, Banten/Istimewa

Nusantara

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Cilegon vs Krakatau Posco Ditunda

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana gugatan terhadap PT Krakatau Posco yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (8/8), batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang lantaran pihak Tergugat tak hadir.

Gugatan ini diajukan warga Cilegon, Banten, bernama Ali Mujahidin terhadap PT Krakatau Posco atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya PT Krakatau Posco, Ali juga turut menggugat sejumlah lembaga dan kementerian. Di antaranya KPK, KLHK, Kemenkeu, Kementerian BUMN, hingga Pemerintah Kota Cilegon. Namun dalam sidang hari ini yang hadir hanya pihak PT Krakatau Posco.


Alhasil, sidang pun diputuskan akan kembali digelar pada 3 pekan mendatang.

"Ya sidang ditunda sampai 29 Agustus 2024. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Ali Mujahidin, Isbanri, kepada wartawan, Kamis (8/8).

Isbanri menjelaskan, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga telah memulai kegiatan usahanya sebelum terbit Amdal.

Dalam dokumen Amdal, lanjut Isbanri, luas konstruksi bangunan PT Krakatau Posco sekitar 15 hektare (Ha).

Namun faktanya, luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang dibangun pada 2011 hingga 2014 itu jauh lebih luas.

"Diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan sudah dibangun dengan luas sekitar 348.248 meter persegi (34,8 Ha)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Menurutnya, perbedaan luas bangunan yang tertera pada Amdal dan kenyataan di lapangan memunculkan dugaan ada manipulasi pajak atas ketidaksesuaian tersebut.

Tak hanya itu, Isbanri juga mengungkap bahwa luas konstruksi bangunan terus bertambah. Di mana konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran PBB sejak 2011 sampai 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 34,8 Ha, yang dikalikan nilai kewajiban Pajak Bangunan. 

"Padahal luas konstruksi bangunan perusahaan Tergugat sejak 2011 sampai 2019 sesungguhnya diduga diperkirakan telah mencapai luas 1.321.300 m² (132,1 Ha)," terang Isbanri.

"Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya