Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang, Banten/Istimewa

Nusantara

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Cilegon vs Krakatau Posco Ditunda

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana gugatan terhadap PT Krakatau Posco yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (8/8), batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang lantaran pihak Tergugat tak hadir.

Gugatan ini diajukan warga Cilegon, Banten, bernama Ali Mujahidin terhadap PT Krakatau Posco atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya PT Krakatau Posco, Ali juga turut menggugat sejumlah lembaga dan kementerian. Di antaranya KPK, KLHK, Kemenkeu, Kementerian BUMN, hingga Pemerintah Kota Cilegon. Namun dalam sidang hari ini yang hadir hanya pihak PT Krakatau Posco.


Alhasil, sidang pun diputuskan akan kembali digelar pada 3 pekan mendatang.

"Ya sidang ditunda sampai 29 Agustus 2024. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Ali Mujahidin, Isbanri, kepada wartawan, Kamis (8/8).

Isbanri menjelaskan, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga telah memulai kegiatan usahanya sebelum terbit Amdal.

Dalam dokumen Amdal, lanjut Isbanri, luas konstruksi bangunan PT Krakatau Posco sekitar 15 hektare (Ha).

Namun faktanya, luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang dibangun pada 2011 hingga 2014 itu jauh lebih luas.

"Diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan sudah dibangun dengan luas sekitar 348.248 meter persegi (34,8 Ha)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Menurutnya, perbedaan luas bangunan yang tertera pada Amdal dan kenyataan di lapangan memunculkan dugaan ada manipulasi pajak atas ketidaksesuaian tersebut.

Tak hanya itu, Isbanri juga mengungkap bahwa luas konstruksi bangunan terus bertambah. Di mana konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran PBB sejak 2011 sampai 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 34,8 Ha, yang dikalikan nilai kewajiban Pajak Bangunan. 

"Padahal luas konstruksi bangunan perusahaan Tergugat sejak 2011 sampai 2019 sesungguhnya diduga diperkirakan telah mencapai luas 1.321.300 m² (132,1 Ha)," terang Isbanri.

"Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya