Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang, Banten/Istimewa

Nusantara

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Warga Cilegon vs Krakatau Posco Ditunda

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang perdana gugatan terhadap PT Krakatau Posco yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (8/8), batal dilaksanakan. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang lantaran pihak Tergugat tak hadir.

Gugatan ini diajukan warga Cilegon, Banten, bernama Ali Mujahidin terhadap PT Krakatau Posco atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya PT Krakatau Posco, Ali juga turut menggugat sejumlah lembaga dan kementerian. Di antaranya KPK, KLHK, Kemenkeu, Kementerian BUMN, hingga Pemerintah Kota Cilegon. Namun dalam sidang hari ini yang hadir hanya pihak PT Krakatau Posco.


Alhasil, sidang pun diputuskan akan kembali digelar pada 3 pekan mendatang.

"Ya sidang ditunda sampai 29 Agustus 2024. Karena banyak pihak yang tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Ali Mujahidin, Isbanri, kepada wartawan, Kamis (8/8).

Isbanri menjelaskan, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga telah memulai kegiatan usahanya sebelum terbit Amdal.

Dalam dokumen Amdal, lanjut Isbanri, luas konstruksi bangunan PT Krakatau Posco sekitar 15 hektare (Ha).

Namun faktanya, luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang dibangun pada 2011 hingga 2014 itu jauh lebih luas.

"Diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan sudah dibangun dengan luas sekitar 348.248 meter persegi (34,8 Ha)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Penggugat juga mempermasalahkan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Menurutnya, perbedaan luas bangunan yang tertera pada Amdal dan kenyataan di lapangan memunculkan dugaan ada manipulasi pajak atas ketidaksesuaian tersebut.

Tak hanya itu, Isbanri juga mengungkap bahwa luas konstruksi bangunan terus bertambah. Di mana konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran PBB sejak 2011 sampai 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 34,8 Ha, yang dikalikan nilai kewajiban Pajak Bangunan. 

"Padahal luas konstruksi bangunan perusahaan Tergugat sejak 2011 sampai 2019 sesungguhnya diduga diperkirakan telah mencapai luas 1.321.300 m² (132,1 Ha)," terang Isbanri.

"Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan," tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya