Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dorong Industri Pertanian dan Peternakan, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit-Benih

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Biaya bea masuk atas impor bibit dan benih pertanian dan perikanan secara resmi dibebaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 3 Agustus 2024 untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar  kebijakan ini dilatarbelakangi oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.


Akibat kondisi itu, nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

"Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (8/8).

Dalam PMK terbaru ini, terdapat beberapa pokok pengaturan baru antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Adapun pembebasan ini diberikan terhadap pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan yang akan mengimpor dengan mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

"Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan," jelas Encep.

Encep mengatakan bahwa pembebasan itu akan berlaku paling lambat 5 jam kerja jika diajukan secara elektronik dan 1 hari kerja jika  secara manual.

"Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan," jelasnya.

Aturan ini, kata Encep diharap dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

"Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya