Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dorong Industri Pertanian dan Peternakan, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit-Benih

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Biaya bea masuk atas impor bibit dan benih pertanian dan perikanan secara resmi dibebaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 3 Agustus 2024 untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar  kebijakan ini dilatarbelakangi oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.


Akibat kondisi itu, nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020-2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

"Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (8/8).

Dalam PMK terbaru ini, terdapat beberapa pokok pengaturan baru antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.

Adapun pembebasan ini diberikan terhadap pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan yang akan mengimpor dengan mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

"Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan," jelas Encep.

Encep mengatakan bahwa pembebasan itu akan berlaku paling lambat 5 jam kerja jika diajukan secara elektronik dan 1 hari kerja jika  secara manual.

"Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan," jelasnya.

Aturan ini, kata Encep diharap dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

"Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya