Berita

Pengurus dan kuasa hukum DPW PKB Aceh saat melaporkan Lukman Edy ke SPKT Polda Aceh. Foto: Dok pribadi.

Politik

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Aceh

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Aceh melaporkan Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPW PKB Aceh Irmawan bersama Munawar (Sektretaris), dan Rijaludin (Bendahara).

"Dalam konferensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, saudara Lukman Edy telah memfitnah Pengurus PKB dengan menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan PKB dilakukan secara tidak transparan," ujar Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar alias Ngoh Wan dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Selasa (6/8).

Ngoh Wan mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar. Hal tersebut juga diduga sebagai upaya untuk menyerang kehormatan pengurus PKB.


"Sehingga kami selaku pengurus DPW PKB Aceh juga merasa dirugikan akibat statemen tersebut," ujar Ngoh Wan.

Ngoh Wan menduga apa yang dilakukan oleh Lukman Edy merupakan upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB dimata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Oleh karena itu kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi mengatakan bahwa statemen Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB disiarkan oleh banyak media nasional. Dalam statemennya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB, diantaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan.

Edy menyebutkan PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. 

“Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya. 

Imran menegaskan bahwa, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Baik di level pusat maupun daerah dan juga di level eksekutif maupun legislatif.

Imran menegaskan, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya. 

“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Aceh selama ini konsen mengawal program peningkatan SDM Dayah dan Ponpes juga pembangunan infrastrukturnya. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.

Imran juga mengatakan, Lukman Edy tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlul Sunah Wal Jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program pro rakyat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya