Berita

Ilustrasi palu hakim/Net

Hukum

Bawas MA Soroti Hakim PN Surabaya Sepekan Bebaskan 2 Terdakwa

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam sepekan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan dua putusan bebas. 

Pertama, pada 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara. 

Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada  PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. 

“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024," kata Direktur PT. Hitakara Jack Hartono selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8).

Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Sugiyanto berjanji akan melibas para hakim bermasalah. 

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa  sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto kepada wartawan.

Selanjutnya, tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.

Sementara dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, menurut Sugiyanto, penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai.

"Saat ini tengah diajukan Nota Dinas Hukuman Disiplin oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung," kata Sugiyanto.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

UPDATE

Duet RK-Syaikhu Kompetitif Lawan Anies di Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 | 23:40

Ramai Fenomena Bang Emok, Ibu Pintar Pilih PNM Mekaar

Rabu, 07 Agustus 2024 | 23:10

Golkar Bakal Pertimbangkan Bacawagub dari PKS jika Gabung Koalisi di Pilgub Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:46

Istri RK Masuk List Bakal Pendamping Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:43

Kaesang Siap Bertarung Lawan RK di Pilgub Jakarta, Golkar: Kami Tak Bisa Intervensi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:34

Tiket Nyagub Jabar Invalid, RK Tinggal Punya Tiket Maju Pilgub Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:28

Terus Berbenah dan Semakin Baik, ProDem Tolak Polri di Bawah Kemendagri

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:11

Terfokus Kerjakan ‘Surat Tugas’ Partai Membuat Calon Kepala Daerah Miskin Narasi Politik

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:05

Anggota DPRD Tapsel Adukan Bupati Dolly Putra Pasaribu ke Bawaslu

Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:46

Orangtua Siswa Korban Perundungan di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:41

Selengkapnya