Berita

Ilustrasi palu hakim/Net

Hukum

Bawas MA Soroti Hakim PN Surabaya Sepekan Bebaskan 2 Terdakwa

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam sepekan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan dua putusan bebas. 

Pertama, pada 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara. 

Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.


Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada  PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. 

“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024," kata Direktur PT. Hitakara Jack Hartono selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8).

Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Sugiyanto berjanji akan melibas para hakim bermasalah. 

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa  sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto kepada wartawan.

Selanjutnya, tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.

Sementara dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, menurut Sugiyanto, penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah selesai.

"Saat ini tengah diajukan Nota Dinas Hukuman Disiplin oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung," kata Sugiyanto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya